5 Berkas Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke PN Surabaya, 17 JPU Ditunjuk
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melimpahkan lima berkas tersangka tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/1).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman.
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Surabaya sesuai dengan Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 desember 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana.
“Untuk melakukan persidangan tersebut telah ditunjuk 17 jaksa penuntut umum gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang,” kata Fathur.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung telah menerima berkas perkara tersebut.
“Berkas secara fisik sudah dibawa ke PN Surabaya,” kata Gede.
Namun, untuk memulai proses persidangan, kasus tersebut harus didaftarkan dulu secara online.
“Untuk penomoran dan lainnya, dilakukan secara elektronik. Kalau sudah ada penunjukkan majelis, baru jadwal sidang,” tandas Gede.
Kejati Jatim limpahkan berkas tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri Surabaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News