Kasus Suap Mantan Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan Masuk Babak Baru
jatim.jpnn.com, JAKARTA - KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Budi Setiawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (4/1).
Budi adalah Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018 sekaligus terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait pengesahan APBD dan bantuan provinsi (banprov) di Pemkab Tulungagung.
"Kasatgas Penuntutan Helmi Syarif telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Budi Setiawan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (5/1).
Dia menyampaikan penahanan terdakwa tersebut saat ini beralih menjadi tahanan dari pengadilan tipikor. Adapun tempat penahanannya masih tetap berada di Rutan KPK.
"Tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
KPK menduga Budi yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee 7-8 persen dari total anggaran yang diberikan.
Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.
Sementara Budi Setiawan masih ditahan di Rutan KPK menunggu penerbitan penetapan hari sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News