Kasus Suap Budi Setiawan, KPK Sita Dokumen Sejumlah Pejabat Pemprov Jatim

Rabu, 14 Desember 2022 – 16:20 WIB
Kasus Suap Budi Setiawan, KPK Sita Dokumen Sejumlah Pejabat Pemprov Jatim - JPNN.com Jatim
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Berbagai dokumen dari pemeriksaan beberapa saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dalam pengesahan APBD dan bantuan provinsi (banprov) di Pemkab Tulungagung disita.

"Dari para saksi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/12).

KPK memeriksa mereka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/12), untuk tersangka Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018 Budi Setiawan (BS).

Para saksi itu, yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim Iwan, Sekretaris Bappeda Jatim Toni Indrayanto, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Jatim Mochamad Ismanto.

Selanjutnya, karyawan PT BPW Shafira Lintas Semesta (Shafira Tour dan Travel) Amalia Rizqina dan Plt Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung/Kabid Infrastruktur Persampahan dan Pertamanan Dinas PUPR Tulungagung 2016-2020 Erwin Novianto.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

"Saksi hadir dan didalami serta dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai dokumen saat pengusulan permintaan banprov untuk Pemkab Tulungagung," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Fattah pada Selasa (6/12). Saat itu, penyidik mendalami soal penjelasan dokumen proses bantuan keuangan provinsi ke kabupaten saat dia menjabat sebagai Kepala Bappeda Jatim.

Sejumlah dokumen dari pejabat Pemprov Jatim, baik dari kepala dinas maupun kepala bidang, disita KPK terkait dengan kasus suap yang melibatkan Budi Setiawan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News