Kasus Suap Mantan Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan Masuk Babak Baru
Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Tulungagung memberikan "fee" kepada Budi sebesar Rp3,5 miliar.
Kemudian pada 2017, Budi diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak Budi.
Pada 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo juga diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jatim sehingga Sustrisno juga menemui Budi untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung.
Pada anggaran perubahan tahun 2017, Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar, dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.
KPK menduga sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan "fee" sebesar Rp6,75 miliar kepada Budi.
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/faz/jpnn)
Sementara Budi Setiawan masih ditahan di Rutan KPK menunggu penerbitan penetapan hari sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News