Uci Flowdea Bantah Simpan Tas Hermes Palsu dari Medina Zein: Sudah Jadi Barang Bukti Polisi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Selebgram Medina Zein ditangkap atas kasus dugaan penipuan penjualan tas Hermes palsu sebanyak sembilan buah kepada Uci Flowdea. Kasus tersebut saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Soetomo selaku kuasa hukum Medina Zein menganggap jika Uci Flowdea Sudjiati masih menyimpan dan belum menyerahkan tas Hermes yang dibelinya.
Dia pernah mengatakan perkara itu tak seharusnya masuk ke ranah pidana dan mengeklaim seharusnya rampung di ranah perdata saja. Soetomo juga menilai unsur-unsur pasal UU Konsumen dengan KUHP berbeda.
“Ini kan persoalan jual beli tas dikasih Rp150 juta untuk tiga buah, lalu dianggap ada yang cacat dan dikembalikan. Kemudian, diberi empat tas lagi ditransfer sisanya,” kata Soetomo di PN Surabaya pekan lalu.
“Setelah transfer, ditawarkan enam tas lagi. Nah, di sini yang menjadi persoalan dan statusnya belum jelas punya siapa karena belum ada komitmen dan perjanjian harga,” lanjutnya.
Uci pun membantah tudingan itu karena tas yang dijual kepadanya sudah diserahkan kepada polisi sebagai barang bukti.
“Jangan asal ngomong, mengigau itu. Bagaimana ceritanya tas belum diserahkan, kan menjadi barang bukti,” kata Uci di Surabaya, Senin (19/12).
Dia menjelaskan saat melakukan laporan atas dugaan penipuan kepada Medina Zein pada Agustus 2022.
Korban penipuan penjualan tas Hermes milik Medina Zein membantah tas yang dibelinya masih dibawa, padahal sudah menjadi barang bukti di kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News