5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bakal Disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya

Selasa, 27 Desember 2022 – 21:23 WIB
5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bakal Disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya - JPNN.com Jatim
Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan kepada Kejati Jatim. Foto: Dok Kejati Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Lima tersangka Tragedi Kanjuruhan bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Fathur Rohman menyampaikan jaksa penuntut umum (JPU) punya waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Sebanyak 17 JPU ditunjuk untuk menangani perkara tersebut. Mereka merupakan gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang,” kata Fathur.

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim Jatim telah melaksanakan tahap II, yaitu melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara Tragedi Kanjuruhan.

“Setelah menjalani tahap II, para tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023,” ujarnya.

Sebelumnya, lima orang ditetapkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Mereka ialah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. (mcr23/jpnn)

Sebanyak 17 JPU gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Malang ditunjuk untuk menangani perkara Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News