Berkas 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan P21, Dirut PT LIB Belum Memenuhi Syarat
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Berkas lima tersangka tragedi Kanjuruhan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Sekitar pukul 15.30, Selasa (20/12) JPU Kejati Jatim menyatakan lengkap dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, Rabu (21/12).
Dia mengungkapkan berkas lima tersangka ini bakal dilimpahkan tahap II untuk segera disidangkan.
"Infonya hari ini dilimpahkan, untuk pastinya konfirmasi ke penyidik ya," kata Fathur.
Fathur memerinci lima berkas yang dinyatakan lengkap di antaranya milik Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hans Darmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
“Untuk berkas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim,” kata Fathur.
Alasan dikembalikan berkas perkara milik Akhmad Hadian Lukita dikarenakan belum memenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sementara itu, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufik membenarkan satu berkas yang dikembalikan atas nama Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB karena belum memenuhi syarat material.
Berkas lima tersangka lengkap, mulai masuki tahap II atau pelimpahan untuk segera disidangkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News