Eks Direktur LIB Tersangka Kanjuruhan Bebas Lagi, Kok Bisa?
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi angkat bicara soal bebasnya eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dari tahanan Polda Jatim.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman menyebutkan bahwa berkas Hadian Lukita belum dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19.
"Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis," katanya, Kamis (22/12).
Adapun lima tersangka Tragedi Kanjuruhan lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan.
"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dahulu terhadap tersangka dimaksud," ujarnya.
Dia mengatakan jaksa menilai berkas Hadian belum memenuhi syarat. Makanya, penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.
"Terkait dengan kelengkapan syarat materiel, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ucap perwira melati dua itu.
Taufiq menegaskan meski dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Hadian dan dia masih berstatus tersangka.
Polisi maupun kejaksaan sama-sama membenarkan dibebaskannya kembali eks Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News