Polres Probolinggo Berhasil Menciduk Enam Orang Pengedar Narkoba Selama Satu Bulan
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Polresta Probolinggo, Jawa Timur, menangkap enam orang tersangka kasus narkoba selama periode Juni 2021.
"E nam tersangka tersebut terbukti sebagai pengedar sabu-sabu saat mengaku kepada polisi," kata Kapolres Kota Probolinggo, Jawa Timur, AKBP R.M Jauhari d, Jumat (18/6).
Keenam tersangkan kebanayakn bekerja sebagai pengemudi ojek dan travel.
"Para tersangka berdalih terpaksa mengedarkan narkoba karena faktor ekonomi," ucap Jauhari.
Jauhari menjelaskan keenam tersangan diciduk dari kecamatan berbeda, yakni Kanigaran dan Mayangan.
"Ada salah satu tersangka yang merupakan pengedar narkoba dengan modus mengambil barang dari luar kota untuk diedarkan di wilayah Kota Probolinggo dengan sasaran para remaja," katanya.
Baca Juga:
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni sebanyak 6,42 gram sabu-sabu, lima buah telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
"Keenam tersangka dijerat pasal 112 dan 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," ujar jauhari. (mcr6/antara/jpnn)
Polresta Probolinggo, Jawa Timur, menangkap enam orang tersangka kasus narkoba periode Juni 2021.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News