2 Tersangka Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan Ditetapkan, Inilah Identitasnya

"Namun, setelah kami lakukan pemeriksaan kepada pihak terkait, ternyata tanda tangan atas nama PT ACA tidak benar, atau palsu," ujarnya.
Menurut dia, SPK itu didapat pelaku dengan membeli dari seseorang berinisial SH yang saat ini masih menjadi buronan kepolisian.
"SH ini mengeklaim sebagai orang kepercayaan jajaran manajemen PT ACA dan menjual SPK kepada pelaku senilai Rp750 juta dan sudah membayar uang muka senilai Rp350 juta," ujarnya.
Akibat pembongkaran itu, pagar tribun dengan panjang 12,5 meter dan lebar 3,70 meter rusak. Paving pintu evakuasi B seluas 17,21 meter persegi dan F seluas 34,25 meter persegi juga ludes.
Untuk kerugiannya diperkirakan mencapai Rp59 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan dan Pasal 406 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Malang akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News