Tragedi Kanjuruhan: Polisi Dituntut Profesional, Pasal Sangkaan-Rekonstruksi Jadi Soal
jatim.jpnn.com, MALANG - Pendamping TGA dari Biro Hukum Federasi KontraS Anwar M. Aris meminta para penyidik untuk profesional dalam penyidikan Tragedi Kanjuruhan.
"Kami tegaskan sekali lagi, kami sudah melapor ke Divpropam Mabes Polri dan mendesak agar bisa profesional. Propam bisa melakukan investigasi," katanya, Senin (19/12).
Salah satu hal yang dia soroti, yakni terkait dengan dugaan pelanggaran etik oleh personel saat bertugas pada malam tragedi tersebut.
Selain itu, menurutnya, penggunaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat tidak tepat.
Pasalnya, TGA menilai ada unsur kesengajaan dalam peristiwa memilukan yang menewaskan 135 orang tersebut.
"Bukan hanya unsur kelalaian, melainkan ada penganiayaan yang sistematis. Jelas ada rantai komando di situ," ujarnya.
Di sisi lain, proses rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan justru tidak dilakukan di Stadion Kanjuruhan dan, anehnya, tidak diperagakan adegan penembakan gas air mata ke arah tribune penonton.
"Seperti saat melakukan rekonstruksi, tidak ada penembakan gas air mata di tribune, rekonstruksinya harus diulang. Itu tuntutan kami jelas," ucapnya.
'Bukan hanya unsur kelalaian, melainkan ada penganiayaan yang sistematis. Jelas ada rantai komando di situ,' ujar Aris ihwal Tragedi Kanjuruhan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News