2 Tersangka Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan Ditetapkan, Inilah Identitasnya

Rabu, 21 Desember 2022 – 15:05 WIB
2 Tersangka Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan Ditetapkan, Inilah Identitasnya - JPNN.com Jatim
Jumpa pers kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan, di Mapolres Malang, Jawa Timur, Selasa (20/12/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Malang.

jatim.jpnn.com, MALANG - Polres Malang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembongkaran tanpa izin fasilitas Stadion Kanjuruhan.

Kanit 3 Sat Reskrim Polres Malang Ipda Choirul Mustofa mengatakan dua tersangka itu ialah FHA (19) warga Kecamatan Blimbing dan YS (46) Warga Kepanjen.

"Kami sudah melakukan gelar perkara, lalu menetapkan dua tersangka atas kejadian perusakan Stadion Kanjuruhan," kata Choirul, Senin (20/12).

FHA merupakan penanggung jawab dari CV AJT yang melakukan pembongkaran fasilitas, sedangkan YS mandor dari para pekerja.

Adapun kronologi dari pembongkaran itu bermula pada 27 November 2022. Saat itu sebanyak 30 orang masuk ke area Stadion Kanjuruhan merusak gembok dan melakukan selamatan.

Keesokan harinya, sebanyak 15 pekerja datang meminta izin masuk ke stadion, tetapi tidak bisa menunjukkan surat perintah kerja sehingga petugas Sarpras Dispora Kabupaten Malang menolak.

"Akan tetapi, beberapa pekerja diam-diam masuk melalui gerbang pintu A yang tak dikunci membongkar pagar besi berdiri di depan pintu D serta pembongkaran paving di depan pintu B serta F," jelasnya.

Mengetahui kejadian itu, petugas Dispora mengusir para kerja. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang membawa SPK dari PT ACA.

Polres Malang akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News