Pelempar Bom Ikan di Rumah Petugas Lapas Malang Ditangkap, Motifnya Ternyata
Selasa, 13 Desember 2022 – 12:35 WIB

Polres Malang berhasil tangkap pelaku pelempar bom ikan ke rumah petugas Lapas Malang. Foto: Source Polres Malang for JPNN.com
WH dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Barang Peledak.
Ancaman hukuman penjara terhadap WH selama 20 tahun. (mcr26/jpnn)
Pelaku pelempar bom ikan di rumah petugas lapas Malang beberapa waktu lalu akhirnya tertangkap.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News