Narapidana Rutan Situbondo Simpan Barang Berbahaya di Kamar Hunian, Ternyata
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Sejumlah barang berbahaya ditemukan di kamar warga binaan atau narapidana saat petugas melakukan penggeledahan di Rutan Kelas IIB Situbondo.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan mengatakan penggeledahan itu dilakukan dalam rangka kewaspadaan menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Razia kamar tahapan ini bersifat insidentil, sesuai arahan dari Kepala Kanwil Jatim yang berkomitmen menjadikan lapas bersih dari peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya,” kata Rudi beberapa waktu lalu.
Sejumlah barang berbahaya yang diamankan berupa dua sendok aluminium yang dimodifikasi menjadi pisau, gunting, tujuh sendok aluminium, korek api, paku, potong kuku dua kartu domino, dua silet pemotong kumis.
"Jadi, kerawanan dan kewaspadaan harus kami tingkatkan untuk antisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar dia.
Narapidana yang kedapatan menyimpan barang-barang berbahaya itu dibina agar tak menyimpan benda-benda tersebut.
Baca Juga:
"Alhamdulillah sejauh ini untuk ponsel, narkoba, dan senjata tajam, tidak kami temukan," katanya.
Razia kamar narapidana itu bersifat rutin dan insidentil sesuai dengan kondisi dan situasi.
Narapidana Rutan Kelas IIB Situbondo menyimpan barang berbahaya di kamar huniannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News