Lemkapi Sebut Ada Upaya Pengaburan Barang Bukti dalam Kasus Irjen Teddy Minahasa
![Lemkapi Sebut Ada Upaya Pengaburan Barang Bukti dalam Kasus Irjen Teddy Minahasa - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/11/19/tersangka-kasus-peredaran-narkoba-irjen-pol-teddy-minahasa-t-vsym.jpg)
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kasus kepemilikan lima kilogram sabu-sabu dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa disebut ada upaya pengaburan barang bukti oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan
"Kami melihat ada upaya yang tujuannya untuk mengaburkan kepemilikan lima kilogram sabu-sabu untuk menepis keterlibatan Teddy Minahasa," kata Edi tertulis, Sabtu (19/11).
Edi meminta Hotman Paris Hutapea yang menjadi pengacara mantan Kapolda Sumbar itu agar tak banyak bicara hingga membuat masyarakat bingung.
"Sebaiknya, Hotman membuktikan ketidakterlibatan kliennya sesuai fakta hukum di pengadilan," ujarnya.
Menurut Edi pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) pertama dan kedua serta membuat pengakutan baru adalah hak Teddy sebagai tersangka untuk melakukan pembelaan.
Akan tetapi, harus diingat bahwa semua bukti keterlibatan Teddy yang dimiliki kepolisian merupakan bukti digital dan kesaksian tersangka lainnya juga kuat.
"Pengakuan Teddy yang menyebut hanya bercanda menukar lima kilogram sabu-sabu dengan tawas sulit diterima lantaran komunikasi lewat WhatsApp bukan hanya sekali, tetapi berulang kali," ucapnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka karena diduga memerintahkan menukar barang bukti lima kilogram sabu-sabu dengan tawas kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang ikut menjadi tersangka.
Lemkapi menyebut ada upaya yang dilakukan oknum untuk mengaburkan barang bukti dalam kasus kepemilikan lima kilogram sabu-sabu Irjen Teddy Minahasa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News