Pasutri di Surabaya Dijebloskan Bui Atas Perbuatan Terlarang

Sabtu, 11 Januari 2025 – 21:15 WIB
Pasutri di Surabaya Dijebloskan Bui Atas Perbuatan Terlarang - JPNN.com Jatim
Pasutri di Surabaya yang nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu demi mendapatkan keuntungan. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pasangan suami istri (pasutri) di Surabaya dijebloskan ke bui atas perbuatan terlarang yang dilakukan. Mereka menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku ialah AA (42) dan RR (36) warga Sidotopo Sekolahan Gang III, Semampir, Surabaya.

AA yang kesehariannya menjadi tukang las dan RR sebagai ibu rumah tangga ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat 13 Desember 2024 dengan barang bukti 20 poket sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan pasutri itu dijemput polisi di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB. 3,811 gram sabu-sabu itu disimpan dalam dompet.

"Dari hasil interogasi, kedua tersangka memperoleh sabu-sabu dari M (DPO) pada Jumat 13 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB," kata Suria, Sabtu (11/1).

Setelah dibeli pasutri itu, sabu-sabu tersebut dikirimkan dengan sistem ranjau di kawasan Jalan Bulak Banteng.

"Sabu-sabu dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan dan pasutri itu menggunakannya secara cuma-cuma," ungkapnya.

AA mengaku sudah dua kali membeli sabu-sabu kepada M untuk dijual kembali. Kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap M yang dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

Pasutri di Surabaya yang nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu demi mendapatkan keuntungan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News