Perdamaian PKPU Disahkan, Meratus Line Terbebas dari Ancaman Pailit

Dalam beberapa pertimbangan, majelis hakim pemutus menegaskan tak ditemukan alasan mengakhiri PKPU dengan kepailitan PT Meratus Line sebagaimana diatur dalam Pasal 255 dan Pasal 285 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Sebaliknya, majelis hakim melihat selama proses PKPU PT Meratus Line telah melakukan pengurusan harta dengan baik
Gunawan menyatakan dalam perdamaian pihak PT Bahana Line membedakan dua mekanisme pembayaran utang kepada kreditur, yaitu utang tanpa sengketa dan utang dalam sengketa.
Sementara itu, kuasa hukum PT Meratus Line Rizky Hutama menyambut baik keputusan pengesahan perdamaian PKPU tersebut.
“Dengan disahkannya proposal perdamaian, hari ini pun kami sudah melakukan pembayaran honorarium kepada pengurus. Jadi, sudah selesai semua,” tuturnya.
Rizky menyebut sesuai dengan proposal perdamaian PT Meratus Line yang sudah disetujui kreditur, pembayaran utang untuk PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line dikategorikan utang dalam sengketa dilakukan menggunakan cek dan dititipkan kepada notaris.
Cek senilai piutang kedua kreditur pemohon PKPU itu, dapat diambil jika sudah ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan Meratus Line membayar utangnya kepada Bahana Line dan Bahana Ocean Line.
"Kami sudah menawarkan tadi tanda terima dari notaris karena kita cek kepada Bahana Line dan Bahana Ocean Line sudah siap,” kata Rizky. (antara/mcr12/jpnn)
PT Meratus Line terbebas dari ancaman pailit setelah majelis hakim mengesahkan perdamaian PKPU di Pengadilan Niaga PN Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News