Panggil Eks Gubernur Jatim Soekarwo, KPK Konfirmasi Soal Ini
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Eks Gubernur Jatim Soekarwo (Pakde Karwo) menjadi satu dari dua saksi yang dikonfirmasi KPK ihwal pemberian bantuan keuangan (bankeu) Pemprov ke kabupaten dan kota.
Soekarwo diperiksa bersama mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Ahmad Sukardi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/11).
"Dikonfirmasi terkait dengan proses pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke kabupaten maupun kota," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (9/11).
Baca Juga:
Keduanya diperiksa untuk tersangka Kepala BPKAD Provinsi Jatim periode 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim periode 2017-2018 Budi Setiawan (BS).
BS sendiri kini dalam penyidikan kasus dugaan suap mengenai pengesahan APBD dan bantuan provinsi Pemkab Tulungagung.
Selain itu, lanjut Ali, penyidik juga mendalami pengetahuan kedua saksi itu mengenai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jatim.
Setelah diperiksa, Soekarwo mengaku menjelaskan kepada penyidik KPK soal Peraturan Gubernur (Pergub) 13/2011 tentang Bantuan Keuangan Daerah.
"Menjelaskan Pergub 13/2011 tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan ke daerah," ujar Soekarwo.
Eks Gubernur Jatim Soekarwo dipanggil KPK bersama mantan Sekdaprov Jawa Timur Ahmad Sukardi kemarin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News