Panggil Eks Gubernur Jatim Soekarwo, KPK Konfirmasi Soal Ini
Pada 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo juga diminta untuk mencarikan anggaran bankeu di Pemprov Jatim sehingga Sustrisno menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Pemkab Tulungagung.
Dengan demikian, pada anggaran perubahan tahun 2017, Pemkab Tulungagung mendapat alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan Rp29,2 miliar di 2018.
Sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan untuk Pemkab Tulungagung pada 2017 dan 2018 tersebut, KPK menduga Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS.
Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/faz/jpnn)
Eks Gubernur Jatim Soekarwo dipanggil KPK bersama mantan Sekdaprov Jawa Timur Ahmad Sukardi kemarin.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News