Cekal Pejabat Tulungagung ke Luar Negeri, KPK Segera Tangkap Paksa Tersangka Suap Bankeu Jatim
jatim.jpnn.com, JAKARTA - KPK akan segera menangkap paksa tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (2/8)
Setelah penahanan dilakukan, lanjut Ali Fikri, pihaknya akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal-pasal yang disangkakan.
Saat ini, tim penyidik KPK masih mengumpulkan bukti, di antaranya memanggil berbagai pihak sebagai saksi.
Terbaru, empat orang dilarang KPK bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap tersebut.
"KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/8).
Keempat orang itu ialah Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali, mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto, dan eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur Budi Setiawan.
Pencegahan terhitung untuk enam bulan ke depan mulai Juni hingga Desember 2022.
KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tulungagung Maryoto Birowo terkait dengan kasus dugaan suap bankeu Jatim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News