Panggil Eks Gubernur Jatim Soekarwo, KPK Konfirmasi Soal Ini
Dia mengaku tidak ada masalah dalam pergub tersebut. Namun, katanya, masalah yang terjadi kemudian ialah dugaan suap yang dilakukan BS.
"Tidak ada. Bukan pelaksanaannya yang jadi permasalahan, (tetapi) perilaku (oknum). Kalau pergubnya, sudah jalan sesuai aturan," tuturnya.
Penetapan BS sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menjalankan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan kasus yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo cs serta kasus Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka BS, yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Jatim, sepakat memberikan bankeu Pemprov Jatim ke Pemkab Tulungagung.
Syaratnya, dengan pemberian fee antara 7-8 persen dari total anggaran yang diberikan.
Selanjutnya, pada 2015, Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan dari Pemprov Jatim sebesar Rp79,1 miliar.
Dari alokasi bantuan keuangan tersebut, Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar.
Kemudian, pada 2017, tersangka BS diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka BS.
Eks Gubernur Jatim Soekarwo dipanggil KPK bersama mantan Sekdaprov Jawa Timur Ahmad Sukardi kemarin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News