11 Pelaku Pembuat Uang Palsu Diringkus Polisi, Satunya ASN Asal Jateng

Jumat, 04 November 2022 – 13:40 WIB
11 Pelaku Pembuat Uang Palsu Diringkus Polisi, Satunya ASN Asal Jateng - JPNN.com Jatim
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto bersama Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho saat menunjukan barang bukti terkait penangkapan pelaku uang palsu. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“ASN inilah yang memberikan dana untuk membeli mesin-mesin pencetak uang. Motifnya, itu untuk memperkaya, mengembangkan usahanya, yaitu koperasi,” kata perwira melati dua itu.

Dari penangkapan seluruh tersangka, pihaknya mengamankan 55 item barang bukti, antara lain alat pencetak uang palsu dan uang Rp800 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, 11 tersangka itu dijerat UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp50 miliar,” ucap Agung. (mcr23/jpnn)

ASN di Pemerintah di Grobogan Jateng diringkus Polres Kediri setelah ketahuan danai pembuatan uang palsu

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News