Bacakan Replik, JPU Sebut Mas Bechi Saat Persidangan Tidak Konsisten
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Persidangan kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/10).
Persidangan ke-44 ini digelar dengan agenda pembacaan replik jawaban atas pledoi dari penasihat hukum terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang Tengku Firdaus mengungkapkan pihaknya telah membacakan replik terkait dengan inkonsistensi keterangan terdakwa Mas Bechi atas pembuktian di persidangan yang dirangkum dalam 30 halaman.
Pertama, ada ketidaksesuaian pernyataan terdakwa saat persidangan pemeriksaan saksi dan persidangan pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan pemeriksaan saksi, terdakwa menyatakan dirinya merupakan anggota mursyid yang bisa menikahkan dirinya dengan siapa saja.
“Terdakwa mengaku pernyataan itu sebagai upaya pancingan untuk mengetahui siapa-siapa saja yang berkhianat (padanya),” tutur Firdaus.
Adapun pada persidangan pemeriksaan terdakwa, Mas Bechi mengatakan bahwa pernyataan tersebut merupakan ledakan emosi lantaran dirinya merasa terancam.
“Kemudian ada beberapa kronologi yang ditulis korban yang tadinya dibantah seluruhnya oleh terdakwa lalu diakui dan diajukan penasihat hukum sebagai bukti surat. Berarti kan rangkaian peristiwa itu ada,” ujarnya.
JPU menyebut keterangan Mas Bechi selaku terdakwa pencabulan santriwati tidak saling bersesuaian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News