Pelaku Illegal Logging di Lumajang Ditahan, Ada yang Kenal?
Jumat, 28 Oktober 2022 – 15:12 WIB
Pelaku akan disangkakan Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (mcr26/jpnn)
Penangkapan pelaku berawal dari laporan RPH Bogo terkait dengan adanya aksi pembalakan liar (illegal logging)
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News