Pelaku Illegal Logging di Lumajang Ditahan, Ada yang Kenal?

Jumat, 28 Oktober 2022 – 15:12 WIB
Pelaku Illegal Logging di Lumajang Ditahan, Ada yang Kenal? - JPNN.com Jatim
Truk milik pelaku dan barang bukti kayu kepuh. Foto: Source Polres Lumajang

Pelaku akan disangkakan Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (mcr26/jpnn)

Penangkapan pelaku berawal dari laporan RPH Bogo terkait dengan adanya aksi pembalakan liar (illegal logging)

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News