Pelaku Illegal Logging di Lumajang Ditahan, Ada yang Kenal?

Jumat, 28 Oktober 2022 – 15:12 WIB
Pelaku Illegal Logging di Lumajang Ditahan, Ada yang Kenal? - JPNN.com Jatim
Truk milik pelaku dan barang bukti kayu kepuh. Foto: Source Polres Lumajang

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku pembalakan liar (illegal logging).

Tersangka berinisial MI warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto menyatakan penangkapan itu berawal dari laporan dari RPH Bogo adanya aksi pembalakan liar.

Petugas gabungan pun melakukan operasi di hutan jati Blok Andil Lambat Perak 21 D di Dusun Kajaran, Desa Bades, Kecamatan Pasirian.

Mereka lantas menemukan satu truk yang mencurigakan terparkir di tepi jalan tanpa ada pemiliknya.

Setelah diusut, truk tersebut ternyata milik MI yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat-resmi.

"Saat itu, truk tersebut membawa 75 batang kayu jenih kepuh," ucap perwira balok tiga tersebut.

Polisi juga melakukan penahanan terhadap tersangka MI dan mengamankan truk miliknya yang bermuatan puluhan balok kayu berbagai macam ukuran.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan RPH Bogo terkait dengan adanya aksi pembalakan liar (illegal logging)
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News