Pelaku Illegal Logging di Lumajang Ditahan, Ada yang Kenal?
jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku pembalakan liar (illegal logging).
Tersangka berinisial MI warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto menyatakan penangkapan itu berawal dari laporan dari RPH Bogo adanya aksi pembalakan liar.
Petugas gabungan pun melakukan operasi di hutan jati Blok Andil Lambat Perak 21 D di Dusun Kajaran, Desa Bades, Kecamatan Pasirian.
Mereka lantas menemukan satu truk yang mencurigakan terparkir di tepi jalan tanpa ada pemiliknya.
Setelah diusut, truk tersebut ternyata milik MI yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat-resmi.
"Saat itu, truk tersebut membawa 75 batang kayu jenih kepuh," ucap perwira balok tiga tersebut.
Polisi juga melakukan penahanan terhadap tersangka MI dan mengamankan truk miliknya yang bermuatan puluhan balok kayu berbagai macam ukuran.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan RPH Bogo terkait dengan adanya aksi pembalakan liar (illegal logging)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News