Pencurian Belasan Kayu Jati di Hutan Madiun Digagalkan, Pelaku Kabur

Sabtu, 15 Februari 2025 – 16:04 WIB
Pencurian Belasan Kayu Jati di Hutan Madiun Digagalkan, Pelaku Kabur - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pembalakan liar. ANTARA/ HO-Perhutani Kediri

jatim.jpnn.com, MADIUN - Polisi Hutan (Polhut) KPH Madiun mengungkap kasus pencurian kayu jati yang dilakukan oleh kawanan pembalak liar di hutan jati petak 42 A. RPH Mruwak, BKPH Brumbun.

Dari pengungkapan kasus pembalakan liar itu, Polhut KPH Madiun mengamankan sebelas gelondong kayu jati.

Administratur KPH Madiun Panca Putra M Sihite mengatakan aksi pencurian kayu tersebut digagalkan tim Polhut KPH Madiun pada Jumat (14/2) petang.

"Dari kejadian itu, kami amankan sebelas gelondong kayu jati berikut dua mobil pikap. Namun, saat petugas datang, semua pelaku termasuk sopir kabur," ujar Panca dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/2).

Sesuai hasil pendataan, belasan gelondong kayu jati yang dicuri tersebut merupakan hasil penanaman tahun 1997. Diameternya sudah mencapai sekitar 30 sentimeter dengan panjang empat meter.

"Kalau lokasi pencuriannya masuk wilayah Dusun Badalan, Desa Mruwak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun," katanya.

Polhut KPH Madiun kemudian melaporkan kejadian pencurian kayu tersebut ke Polres Madiun untuk ditindaklanjuti.

Petugas gabungan Polhut KPH Madiun bersama Sat Reskrim Polres Madiun melakukan evakuasi belasan batang pohon jati tersebut dari area hutan dibawa ke Mapolres Madiun untuk dijadikan barang bukti.

Polhut KPH Madiun dan Sat Reskrim Polres Madiun mengamankan 11 gelondong kayu jati hasil pencurian di hutan petak 42 A. Pelaku masih dalam pengejaran.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News