Pengedaran Narkoba di Lumajang Sering Pakai Jasa Pengiriman Barang, Waduh
jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Polres Lumajang menjaring 106 tersangka kasus narkoba sepanjang 2022 ini. Mereka diduga terlibat peredaran maupun penyalahgunaan barang haram tersebut.
Menariknya, kebanyakan tersangka sering menggunakan layanan pengiriman untuk melakukan bisnis haramnya.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka menerangkan ratusan tersangka itu mayoritas berusia 20-40 tahun.
"Mereka memperoleh barang haram itu dengan berbagai cara, termasuk memesan lewat jasa pengiriman barang. Mereka memanfaatkan teknologi," katanya, Rabu (28/9).
Selain itu, Dewa menjelaskan hingga saat ini, ada 86 perkara narkoba yang masuk dalam proses penegakan hukum dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.
"Dari 86 perkara itu, antara lain, okerbaya 28 perkara, narkotika 58 perkara," ucapnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa mayoritas dari tersangka diduga berprofesi sebagai pengedar.
Uniknya rata-rata tersangka berasal dari Kecamatan Pasirian, Kabupaten Pasuruan.
"Paling banyak dari Pasirian," ucapnya
Sejumlah fakta terkuak terkait dengan pola peredaran narkoba di Lumajang. Simak selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News