Reaksi JPU Soal Testimonium De Auditu yang Dipermasalahkan Kubu Mas Bechi
Senin, 24 Oktober 2022 – 14:52 WIB
“Terdakwa punya hak ingkar. Kalau dia mengakui, maka jadi hal yang meringankan terdakwa saat tuntutan. Makanya tuntutan kemarin tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” ucap Firdaus. (mcr23/jpnn)
Penasihat hukum Mas Bechi, I Gede Pasek menganggap bahwa saksi testimonium de auditu dilarang dalam KUHAP.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News