Kasus Penggelapan BBM, PT Meratus Terancam Pailit
Dalam rapat itu, Meratus menyampaikan akuntan publik atas perhitungan kerugian keuangan perusahaan tertanggal 12 September 2022, yang diterbitkan oleh akuntan publik Buntar dan Lisawati.
Inti dari laporan itu berisi perhitungan kerugian PT Meratus Line untuk periode Februari 2018-Januari 2022 disebabkan dugaan penyimpangan saat pengadaan BBM pada kapal-kapal yang dipesan dari PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line.
Nah, Syaiful beranggapan bahwa PT Meratus Line telah memakai jasa akuntan publik tanpa persetujuan tim pengurus maupun hakim pengawas berdasarkan putusan PKPU sebagaimana ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga PN Surabaya.
"Itu sangat merugikan PT Bahana Line," ujarnya.
PT Meratus Line dengan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line melakukan tahapan PKPU dijadwalkan pada Selasa (18/10) di Pengadilan Niaga PN Surabaya.
Syaiful berencana akan meminta akuntan publik dari PT Meratus Line hadir atau dihadapkan dalam PKPU tersebut.
"Kepada Majelis Hakim, kami juga minta agar proses PKPU ini diakhiri dan menyatakan PT Meratus Line pailit dengan segala kondisi hukumnya," tuturnya.
Terpisah, Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya saat dikonfirmasi mengaku belum tahu mengenai keberatan dari pihak Bahana terkait akuntan publiknya. Oleh karena itu dia belum berani memberikan komentar.
PT Bahana Line berencana mengajukan kepailitan PT Meratus Line saat PKPU di Pengadilan Niaga PN Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News