Ancaman Hukuman Irjen Teddy Minahasa Berat, Dipecat dari Satuan

Sabtu, 15 Oktober 2022 – 14:04 WIB
Ancaman Hukuman Irjen Teddy Minahasa Berat, Dipecat dari Satuan - JPNN.com Jatim
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa/aa

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Div Propam Mabes Polri diminta memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa Putra atas kasus penggelapan barang bukti narkoba.

Instruksi pemeriksaan tersebut diperintahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Irjen Teddy terancam mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadiv Propam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Listyo Sigit, Jumat (14/10).

Kapolri mengatakan dari hasil penyidikan gelar perkara yang dilakukan terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba oleh Irjen Teddy dia terbukti melanggar dan sudah ditempatkan secara khusus.

"Untuk patsus (penempatan khusus) tentunya ada ruangan khusus disiapkan sambil menunggu proses pidananya. Yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan Polda Metro Jaya, itu teknis," ujarnya.

Selain Irjen Teddy, dalam kasus itu juga melibatkan anggota lain, yaitu satu orang berpangkat bripka dan satu lagi berpangkat kompol yang menjabat sebagai kapolsek.

Bandar narkoba juga ditangkap dalam serangkaian kasus itu, bahkan setelahnya terungkap adanya keterlibatan mantan Kapolres  Bukittinggi dengan pangkat AKBP.

Irjen Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat dipindahtugaskan menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman PTDH atau dipecat dari satuan Polri.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News