Hukuman Mati Mengancam Irjen Teddy Minahasa
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra terancam hukuman mati terkait kasus peredaran lima kilogram sabu-sabu.
“Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10).
Ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus tersebut tak hanya Teddy yang terlibat, ada empat anggota Polri aktif yang terseret.
Mereka ialah Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol S, personel Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing dalam kasus tersebut.
Adapun lima kilogram sabu-sabu itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang hendak dimusnahkan.
Mukti menjelaskan saat itu, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu. Namun, Irjen Teddy Minahasa diduga memeringakan menukar barang haram tersebut dengan tawas.
Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati akibat melakukan penggelapan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan kasus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News