Kasus Penggelapan BBM, Meratus Line Punya Utang Rp 50 Miliar Belum Dibayarkan

Sabtu, 15 Oktober 2022 – 12:45 WIB
Kasus Penggelapan BBM, Meratus Line Punya Utang Rp 50 Miliar Belum Dibayarkan - JPNN.com Jatim
Petikemas milik PT Meratus Line terlihat di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (ANTARA/Hanif Nashrullah)

Bahana Line dan Bahana Ocean Line yang merasa dirugikan mengirimkan surat ke Polda Jatim terkait permohonan penyitaan sekitar 40 kapal milik Meratus.

“Kami memohon adil. Kasus ini kan locus delictinya di kapal-kapal Meratus. Para pelaku penipuan dan penggelapan karyawan Meratus, tetapi malah kapal kami yang disita,” katanya.

Syaiful mengingatkan putusan PN Surabaya terkait PKPU senilai Rp 50 miliar yang harus dibayarkan PT Meratus Line kepada Bahana Line dan Bahana Ocean Line.

“Pengadilan Niaga menyatakan perkara pidana yang masih berlangsung harus dikesampingkan karena hal yang berbeda. Utang tetap harus dibayar,” tutur Syaiful. (antara/mcr12/jpnn)

PT Meratus Line memiliki utang sebesar Rp 50 Miliar kepada PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line terkait kasus penggelapan BBM.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News