Konon Kasus PT Meratus Line dengan Karyawannya Berujung Damai, Begini Sebenarnya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Tanjung Perak memastikan penyidikan kasus penyekapan dengan tersangka Direktur Utama PT Meratus Line berinisial SR tetap berjalan.
"Belum ada pencabutan. Kami masih terus mendalami proses penyidikannya," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kamis (8/9).
Konon adanya kabar mengenai pencabutan kasus tersebut dari pihak pelapor juga dibantah oleh Arief. Kasus penyekapan itu sendiri dilaporkan pada 7 Februari 2022 oleh MM, istri karyawan Meratus Line ES yang disebut sebagai korban penyekapan.
Penyekapan terhadap ES dilaporkan terjadi di Gedung Meratus Jalan Tanjung Priok, Surabaya pada 4-8 Februari 2022.
Sementara itu, Corp Comm PT Meratus Line Purnama Aditya memastikan tidak ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor mencabut masing-masing kasus yang dilaporkan ke kepolisian.
Dalam kasus lainnya, PT Meratus Line melaporkan ES ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan solar dari kapal-kapalnya. ES juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua perkara tersebut sampai sekarang masih sama-sama berjalan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Polda Jatim," ujarnya.
Aditya mengakui jika sempat beredar adanya kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor untuk mencabut laporan kasus di kepolisian, bahkan kesepakatan damai tersebut disahkan di depan notaris.
Polisi dan pihak PT Meratus Line memastikan kasus yang melibatkan antara DIrut perusahaan dengan karyawan masih berlanjut di kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News