Hukuman Mati Mengancam Irjen Teddy Minahasa
Sabtu, 15 Oktober 2022 – 11:05 WIB
“Irjen TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sudah menjadi 3,3 kilogram yang kamu amankan dan 1,7 kilogram yang dijual dan diedarkan tersangka di Kampung Bahari,” tuturnya.
Penggelapan barang bukti itu akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. (antara/mcr12/jpnn)
Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati akibat melakukan penggelapan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan kasus.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News