Gudang di Trenggalek Simpan Barang Mencurigakan, Isinya Senilai Ratusan Juta
jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Sebuah gudang penimbunan di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek menyimpan barang mencurigakan senilai ratusan juta.
Ternyata di dalamnya berisi 210.340 batang rokok ilegal yang nilai jualnya ditaksir sekitar Rp 239 juta.
Pemeriksa Bea Cukai Pertama KPPBC TMP C Blitar Thomas Edi Purwanto mengatakan ratusan ribu batang rokok ilegal itu ditaksir merugikan negara hingga Rp 126 juta.
"Bersama barang bukti rokok ilegal yang disita, petugas mengamankan pemilik gudang berinisial TF," kata Edi.
Dia menjelaskan terbongkarnya titik penimbunan rokok ilegal tersebut berawal dari informasi warga yang menyebut adanya perdagangan rokok tanpa cukai di wilayah tersebut.
Petugas segera menindaklanjuti dengan menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan pada Senin (3/10) yang hasilnya ditemukan ratusan bal rokok ilegal.
Menurut TF, dia mendapatkan barang dari wilayah Malang. Di melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Bantu Bea dan Cukai Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Sebanyak 210.340 batang rokok ilegal senilai Rp 239 juta disita Bea Cukai KPPBC TMP C Blitar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News