Bea Cukai Malang Sita Rokok Ilegal dari Kantor Ekspedisi Senilai Ratusan Juta
jatim.jpnn.com, MALANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menyita 214.756 batang rokok ilegal dari salah satu kantor jasa ekspedisi di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan ratusan batang rokok ilegal itu terdiri dari jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek.
"Kami menyita sebanyak 214.756 batang rokok tanpa dilekati pita cukai," ujar Gunawan, Selasa (14/1).
Gunawan mengatakan proses penyitaan itu terjadi ketika petugas bea cukai setempat melaksanakan kegiatan patroli rutin di kawasan Kecamatan Kedungkandang pada Jumat (10/1).
Ketika tiba di sebuah kantor jasa ekspedisi di Jalan Ki Ageng Gribik, petugas menemukan 162 koli berisi rokok jenis SKM dan SPM tanpa pita cukai, dengan total 10.801 bungkus rokok ilegal.
"Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 214.756 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp319.312.660 dan potensi kerugian negara sebesar Rp160.447.976," jelas Gunawan.
Rokok-rokok tersebut langsung disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain penindakan di Kedungkandang, Bea Cukai Malang juga telah menyita 414.920 batang rokok ilegal melalui patroli rutin pada awal 2025. Rokok-rokok tersebut ditemukan di tiga kantor jasa ekspedisi di Jalan Merbabu dan Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Ratusan ribu batang rokok ilegal disita oleh Bea Cukai Malang yang berpotensi merugikan negara senilai ratusan juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News