TNI AL Cegat 3 Mobil di Jembatan Suramadu, Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Sabtu, 18 Januari 2025 – 11:36 WIB
TNI AL Cegat 3 Mobil di Jembatan Suramadu, Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal - JPNN.com Jatim
TNI AL dari Lanal Batuporon Bangkalan menyita rokok ilegal dalam operasi kemanan laut yang digelar di Suramadu, Jumat (17/1). (ANTARA/ HO-Lanal Batuporon Bangkalan)

jatim.jpnn.com, BANGKALAN - TNI AL yang tergabung dalam tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Batuporon Bangkalan menggagalkan pengiriman rokok ilegal ke luar Madura dalam operasi keamanan laut di Jembatan Suramadu, Jumat (17/1).

"Total jumlah rokok ilegal yang kami sita sebanyak 27 kardus dan saat ini barang bukti tersebut berada di Lanal Batuporon," kata Komandan Lanal Batuporon Letkol Laut (P) Anton Maulana.

Dia menjelaskan temuan adanya pengiriman rokok ilegal itu diketahui saat tim Lanal Batuporon, Bangkalan menggelar operasi keamanan laut di sekitar Jembatan Suramadu.

Pada sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (17/1) pagi, tiba-tiba ada tiga kendaraan bermotor hendak menyeberang di Jembatan Suramadu. Petugas mencurigai tiga kendaraan, yaitu truk colt diesel, Honda Jazz, dan pikap Grand Max.

"Saat dilakukan pemeriksaan di sana kita temukan adanya rokok yang tidak dilekati pita cukai," kata Anton.

Truk colt diesel wing box yang dikemudikan AK (23 tahun) membawa tiga paket rokok tanpa cukai berbagai merek, seperti Geboy, HMIN, Classy, dan Crown.

Adapun Mobil Honda Jazz yang dikemudikan AR (28 tahun) bersama H (54 tahun) membawa tiga karton rokok tidak bercukai yang disamarkan dengan muatan buah durian dan petai.

Kemudian pikap Grand Max yang dikemudikan DPW (23 tahun) bersama NPP (30 tahun) membawa 21 kardus rokok non-cukai merek RJ 99.

TNI AL menggagalkan pengiriman rokok ilegal untuk dikirimkan ke luar Madura di Jembatan Suramadu.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News