Tim Gabungan Temukan 18.568 Rokok Ilegal di Toko Roti, Pemiliknya Tak Disangka
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Polres Probolinggo bersama tim penindakan satgas pemberantasan menyita belasan ribu batang rokok ilegal pada Kamis (22/9).
Tim gabungan yang terdiri dari polisi, Satpol PP, dan Bea Cukai menemukan rokok ilegal saat menggelar operasi di sejumlah toko kawasan Jalan Lumajang, Kelurahan Kedung Asem, Kecamatan Wonoasih.
Kapolres Probolinggo AKBP Wadi Sabani membenarkan. Operasi tersebut diikuti 26 personel gabungan dilakukan secara acak di sejumlah pertokoan.
Kemudian, ditemukan sebuah toko roti yang menyimpan rokok ilegal yang dimiliki oleh pemilik tempat usaha tersebut.
“Awalnya pemilik toko roti ini tidak mengaku, tetapi data sudah valid dan tim menemukan barang bukti di tempat sampah. Akhirnya digeledah dan menemukan rokok tanpa cukai di dalam kamarnya,” ujar Wadi, Jumat (23/9).
Alumnus Akpol 2003 itu menambahkan di dalam kamar pemilik toko itu terdapat 18.568 batang atau 1.119 bungkus rokok berbagai merek.
"Rinciannya, merek Nice 90 bungkus, YS Pro Mild 81 bungkus, Tirani 23 bungkus, DRJ Bold 62 bungkus, Luxio 401 bungkus, Oppo 342 bungkus, dan Swiss 120 bungkus," bebernya.
Saat ini barang bukti hasil operasi tersebut disita tim penindakan satgas pemberantasan rokok ilegal dan diserahkan ke Bea Cukai Probolinggo.
Tim gabungan menemukan 18.568 batang rokok ilegal di sebuah toko roti. Pemilik menyimpannya di dalam kamar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News