8 Tahun Berjuang Mencari Keadilan, Warga Surabaya Dapat Ganti Rugi Puluhan Juta
Pada tahun 2016, di tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan sengketa antara Steven dan Celebrity Fitness bukan sengketa konsumen melainkan sengketa perdata murni.
Pada tahun 2017 Steven mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Surabaya. Gugatannya kandas hingga tingkat kasasi. Saat mengajukan PK juga dinyatakan kalah.
“Majelis hakim Agung berpendapat gugatan saya harus diajukan di PN Jakarta Selatan karena Celebrity Fitness berkedudukan di Jakarta Selatan meskipun saya mendaftar melalui anak cabang di Surabaya,” ujar Steven.
Saran majelis hakim Agung langsung dijalankan dengan melakukan gugatan ingkar janji atau wanprestasi ke PN Jakarta Selatan dengan nomor: 25/Pdt.G.S/2022/PN.Jkt.Sel.
Pada September 2022 Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun mengabulkan gugatan Steven untuk sebagian dan menyatakan demi hukum tergugat PT Exertainment Indonesia atau Celebrity Fitness ingkar janji atau wanprestasi kepada penggugat.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga memerintahkan tergugat membayar kepada Steven sebesar Rp 29.686.000 secara tunai sekaligus sejak setelah putusan dibacakan.
Majelis Hakim menyatakan demi hukum perjanjian keanggotaan Sapphire Exclusive bernomor CFP 421881 dan Diamond Exclusive CFP 320736 antara penggugat dan tergugat adalah sah, berlaku serta mengikat kedua belah pihak.
“Saya bersyukur pada akhirnya perjuangan saya berhasil. Keadilan itu sungguh ada dan hadir bagi setiap orang yang memperjuangkannya,” katanya. (antara/mcr12/jpnn)
Warga Surabaya Steven Roy memenangkan gugatan pemutusan keanggotaan fitnes secara sepihak dengan berjuang selama delapan tahun.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News