Buronan Korupsi Infrastruktur PUPR Rp 2,4 Miliar di Tulungagung Menyerahkan Diri, Nih Tampangnya

Ari diancam Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Print-39/M.5.29/Fd.1/02/2022 tanggal 9 Februari 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Empat Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan.
Proyek itu antara lain ruas Jalan Jeli-Picisan, ruas Jalan Tenggong-Purwodadi, ruas Jalan Sendang-Penampihan, dan ruas Jalan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara sekitar Rp 2,4 miliar. (antara/mcr12/jpnn)
Tersangka kasus korupsi proyek Infrastruktur Jalan Rp 2,4 miliar di Tulungagung menyerahkan diri setelah memburon empat bulan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News