Buronan Korupsi Infrastruktur PUPR Rp 2,4 Miliar di Tulungagung Menyerahkan Diri, Nih Tampangnya

Jumat, 07 Oktober 2022 – 15:15 WIB
Buronan Korupsi Infrastruktur PUPR Rp 2,4 Miliar di Tulungagung Menyerahkan Diri, Nih Tampangnya - JPNN.com Jatim
Tersangka korupsi proyek infrastruktur tahun anggaran 2018 senilai Rp2,4 miliar, Ari Kusumawati, berjalan dengan mengenakan rompi tahanan warna kuning di Kantor kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu (5/10/2022). ANTARA/HO-Kejari Tulungagung.

Ari diancam Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Print-39/M.5.29/Fd.1/02/2022 tanggal 9 Februari 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Empat Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan.

Proyek itu antara lain ruas Jalan Jeli-Picisan, ruas Jalan Tenggong-Purwodadi, ruas Jalan Sendang-Penampihan, dan ruas Jalan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara sekitar Rp 2,4 miliar. (antara/mcr12/jpnn)

Tersangka kasus korupsi proyek Infrastruktur Jalan Rp 2,4 miliar di Tulungagung menyerahkan diri setelah memburon empat bulan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News