Buronan Korupsi Infrastruktur PUPR Rp 2,4 Miliar di Tulungagung Menyerahkan Diri, Nih Tampangnya
![Buronan Korupsi Infrastruktur PUPR Rp 2,4 Miliar di Tulungagung Menyerahkan Diri, Nih Tampangnya - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/10/07/tersangka-korupsi-proyek-infrastruktur-tahun-anggaran-2018-s-v9ny.jpg)
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Buronan kasus dugaan korupsi empat proyek infrastruktur jalan PUPR tahun anggaran 2018 senilai Rp 2,4 miliar Ari Kusumawati menyerahkan diri ke Kejari Tulungagung pada Rabu (5/10).
Kasi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan tersangka menyerahkan diri secara sukarela seusai dinyatakan buron atau masuk DPO sejak 31 Mei 2022.
"Iya, tersangka menyerahkan diri dengan sukarela pada Rabu sore kemarin," kata Agung, Kamis (6/10).
Tri menjelaskan bahwa pihaknya sempat kehilangan jejak tersangka yang mangkir dari panggilan penyidik tiga kali. Foto pelaku akhirnya disebar sebagai buronan kasus korupsi.
Setelah empat bulan lebih memburon, Direktur PT Kya Graha itu menyerahkan diri dengan mendatangi Kantor Kejari Tulungagung di Jalan Jayeng Kusumo, Tulungagung sekitar pukul 15.00 WIB.
Ari langsung diperiksa jaksa penyidik dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Print-01/M.5.29/Ft.1/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.
Ari Kusumawati ditahan mulai 5-20 Oktober di Cabang Rutan Kelas I Surabaya dengan pengamanan dua personel Polres Tulungagung.
"Kami langsung melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim," ujarnya.
Tersangka kasus korupsi proyek Infrastruktur Jalan Rp 2,4 miliar di Tulungagung menyerahkan diri setelah memburon empat bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News