Hakim Itong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 390 Juta
Dalam perkara gratifikasi tersebut, Itong didakwa bersama M Hamdan selaku panitera pengganti, dan Hendro Kasiono sebagai pengacara dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima mencapai Rp 545 juta.
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan dijerat pasal berlapis. Mereka sebagai penerima suap didakwa pasal kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Untuk terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua : Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (antara/mcr12/jpnn)
Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayar dituntut jaksa selama tujuh tahun penjara dan denda atau uang pengganti sebesar Rp 390 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News