Hakim Itong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 390 Juta

Rabu, 28 September 2022 – 10:35 WIB
Hakim Itong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 390 Juta - JPNN.com Jatim
Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022). ANTARA/HO-SN

Dalam perkara gratifikasi tersebut, Itong didakwa bersama M Hamdan selaku panitera pengganti, dan Hendro Kasiono sebagai pengacara dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima mencapai Rp 545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan dijerat pasal berlapis. Mereka sebagai penerima suap didakwa pasal kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Untuk terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua : Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (antara/mcr12/jpnn)

Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayar dituntut jaksa selama tujuh tahun penjara dan denda atau uang pengganti sebesar Rp 390 juta.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News