Truk Elf Mondar-Mandir di SPBU Wilayah Taman, Isi Kendaraannya Mengejutkan

Jumat, 16 September 2022 – 15:33 WIB
Truk Elf Mondar-Mandir di  SPBU Wilayah Taman, Isi Kendaraannya Mengejutkan - JPNN.com Jatim
Tiga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ditangkap Sat Reskrim Polresta Sidoarjo. Foto: Humas Polda Jatim

Ketiga pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (mcr12/jpnn)

Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dengan truk yang dimodifikasi dengan muatan mencapai 5.000 liter.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News