Truk Elf Mondar-Mandir di SPBU Wilayah Taman, Isi Kendaraannya Mengejutkan
Jumat, 16 September 2022 – 15:33 WIB
Ketiga pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (mcr12/jpnn)
Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dengan truk yang dimodifikasi dengan muatan mencapai 5.000 liter.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News