Sidang ke-12 Kasus Mas Bechi, JPU Hadirkan 2 Mantan Santri
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Persidangan ke-12 kasus pencabulan santriwati di Jombang dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/9).
Agenda persidangan yang dimulai pukul 10.06 WIB di Ruang Chakra itu, yakni mendengarkan keterangan saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang Ahmad Jaya Muhidin mengutarakan pihaknya kali ini menghadirkan dua orang saksi.
“Dua orang saksi itu merupakan mantan santri di Ponpes Shiddiqiyah. Salah satunya punya hubungan dengan korban,” kata Jaya saat ditemui seusai sidang.
Jaya menegaskan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut mendukung pembuktian.
“Tidak ada kesaksian yang beda. Dua-duanya mendukung pembuktian,” ujarnya.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, I Gede Pasek mengatakan bahwa kedua saksi yang dihadirkan itu hanya tahu kejadian pencabulan dari desas-desus.
“Saksi yang pertama tahu kasus itu setelah mendengar desas-desus. Ketika ditanya dengar dari siapa, jawabannya lupa,” tutur Gede.
Dua saksi mantan santri Ponpes Shiddiqiyah dihadirkan dalam sidang ke-12 kasus Mas Bechi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News