Sidang Kasus Mas Bechi Hari Ini, Ada Kesaksian yang Tidak Sesuai, Bagaimana?
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Persidangan ke-11 kasus pencabulan santriwati di Jombang dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (2/9).
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.00 hingga 17.00 WIB itu memiliki agenda mendengarkan pernyataan dari saksi korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang Tengku Firdaus mengatakan bahwa hari ini, pihaknya mendatangkan tiga saksi. Hanya saja, baru dua saksi yang memberikan keterangannya.
Sidang yang digelar selama delapan jam tersebut mengungkap sejumlah fakta baru. Pertama, keterangan yang diberikan oleh saksi yang dihadirkan ini tidak bersesuaian dengan saksi lain.
“Ada dua saksi yang dimintai keterangan. Ada beberapa keterangan yang tidak bersesuaian. Tidak apa-apa itu hal biasa,” kata Tengku seusai jalannya sidang.
Fakta kedua, penasihat hukum terdakwa saat persidangan juga membeberkan barang bukti video yang dibenarkan oleh saksi.
“Penasihat hukum juga memutar video dan dibenarkan saksi. Akan tetapi, saksi mengutarakan bahwa dia tahu video tersebut setelah di-upload di Facebook,” ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa, I Gede Pasek, menjelaskan bahwa hari ini, pihaknya membawa barang bukti berupa video live saksi korban di Facebook.
Ada sejumlah fakta baru dalam sidang ke-11 kasus pencabulan santriwati di Jombang, berikut faktanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News