Abu Janda Dilaporkan ke Polisi, Nama Habib Rizieq dan FPI Ikut Terseret
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Pengiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, dilaporkan ke polisi oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) atas kasus postingan bermuatan SARA di media sosial.
Menanggapi kabar tersebut, Abu Janda mengatakan pelaporan itu terlalu subyektif serta ada unsure dendam politik terkait pembubaran FPI (Front Pembela Islam) oleh pemerintah.
"Jadi laporan ini sebagai bentuk dendam politik, jejak digitalnya jelas karena ini Haris Pertama (Ketua Umum KNPI) adalah pembela FPI," kata Abu Janda saat dihubungi JPNN.com, Kamis (28/1/2021) malam.
Menurut Abu Janda, Haris ingin balas dendam karena FPI dibubarkan dan Habib Rizieq Shihab dipenjara.
"Dia ingin balas dendam, mata dibalas dengan mata, karena FPI dibubarkan dan Habib Rizieq dipenjara," katanya.
Abu Janda mengaku selama ini dia selalu berseberangan dengan FPI.
"Tahulah kan, saya selalu berseberangan dengan FPI, jadi ini ada dendam politik," tambah dia.
Namun, Abu Janda mengaku siap untuk menjalani proses hukum dan memenuhi panggilan Bareskrim Polri apabila memang dipanggil.
Pengiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, dilaporkan ke polisi oleh KNPI atas kasus postingan bermuatan SARA di media sosial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News