Abu Janda Dilaporkan ke Polisi, Nama Habib Rizieq dan FPI Ikut Terseret
"Sebagai warga negara yang baik, tentu akan hadir apabila memang dipanggil dan saya siap," kata dia.
KNPI memolisikan Abu Janda ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2021). Pelaporan Abu Janda ini terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau rasisme.
Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/0052/I/Bareskrim Polri tanggal 28 Januari 2021 dengan nama pelapor Medya Rischa Lubis.
Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat KNPI Medya Rischa Lubis mengatakan, alasan pelaporan ini karena Abu Janda diduga menghina fisik masyarakat Papua melalui cibirannya terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Laporan kami telah diterima oleh Bareskrim tadi. Kami juga sudah lampirkan buktinya," kata Medya Rischa kepada wartawan. (cuy/jpnn)
Pengiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, dilaporkan ke polisi oleh KNPI atas kasus postingan bermuatan SARA di media sosial.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News