Abu Janda Penuhi Panggilan Polisi soal Pernyataan Mengandung SARA

Senin, 01 Februari 2021 – 22:30 WIB
Abu Janda Penuhi Panggilan Polisi soal Pernyataan Mengandung SARA - JPNN.com Jatim
Dokumentasi - Permadi Arya alias Abu Janda (kanan). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, memenuhi panggilan polisi terkait pernyatan mengandung SARA.

Abu Janda diketahui memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari Senin (1/2).

"(Abu Janda) hadir, sedang diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dihubungi di Jakarta.

Permadi Arya dimintai keterangan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian via media sosial.

Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai melalui akun Twitter @permadiaktivis1.

Laporan yang dibuat KNPI tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Kedua, Permadi dilaporkan atas cuitannya yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan.

Cuitan tersebut merupakan balasan Permadi untuk cuitan Ustadz Tengku Zulkarnaen. Awalnya Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul membahas soal kondisi minoritas dan mayoritas di Afrika Selatan di masa politik Apartheid.

Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, memenuhi panggilan polisi terkait pernyatan mengandung SARA.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News