Abu Janda Penuhi Panggilan Polisi soal Pernyataan Mengandung SARA
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, memenuhi panggilan polisi terkait pernyatan mengandung SARA.
Abu Janda diketahui memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari Senin (1/2).
"(Abu Janda) hadir, sedang diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dihubungi di Jakarta.
Permadi Arya dimintai keterangan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian via media sosial.
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai melalui akun Twitter @permadiaktivis1.
Laporan yang dibuat KNPI tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Kedua, Permadi dilaporkan atas cuitannya yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan.
Cuitan tersebut merupakan balasan Permadi untuk cuitan Ustadz Tengku Zulkarnaen. Awalnya Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul membahas soal kondisi minoritas dan mayoritas di Afrika Selatan di masa politik Apartheid.
Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, memenuhi panggilan polisi terkait pernyatan mengandung SARA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News