Korupsi DLH Situbondo, Kepala Dinas Cs Mulai Jalani Sidang Perdana

Rabu, 31 Agustus 2022 – 13:17 WIB
Korupsi DLH Situbondo, Kepala Dinas Cs Mulai Jalani Sidang Perdana - JPNN.com Jatim
Sidang perdana terdakwa korupsi Dinas Lingkungan Hidup Situbondo, di Pengadilan Tipikor Surabaya. Selasa (30/8/2022) (ANTARA/HO-istimewa)

"Jadi, nanti kami akan lihat secara saksama dakwaan JPU. Dakwaannya seperti apa dan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bagaimana. Ini kan berkaitan dengan kerugian keuangan negara," tuturnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo mengungkapkan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL dan UKL di DLH setempat mencapai Rp676 juta.

"Kerugian keuangan negara sudah keluar dari penghitungan Inspektorat. Penghitungannya, total loss karena memang pagu anggaran Rp867 juta," kata Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dari pagu itu, ada pajak sehingga setelah dikurangi pajak, nilai kerugian (keuangan negara) menjadi kurang lebih Rp676 juta.

Dia memerinci dari anggaran sebesar Rp676 juta itu dipergunakan untuk kegiatan pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL dan UKL.

Karena kegiatan UPL dan UKL terindikasi fiktif, maka hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat disimpulkan menjadi total loss.

"Total loss itu artinya secara keseluruhan uang sebesar Rp676 juta tidak dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana mestinya yang telah dianggarkan untuk pembuatan UPL dan UKL di DLH," ucapnya.

Kabarnya, lima orang terdakwa dugaan korupsi lainnya, juga dijadwalkan menjalani sidang perdana kemarin dan hari ini, Rabu (31/8). (antara/faz/jpnn)

Berikut tahapan persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL dan UKL di DLH Situbondo.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News