Polda Jatim Ringkus 5 Pelaku Jual Beli Satwa Liar, Temukan Ratusan Hewan Langka

Jumat, 26 Agustus 2022 – 15:14 WIB
Polda Jatim Ringkus 5 Pelaku Jual Beli Satwa Liar, Temukan Ratusan Hewan Langka - JPNN.com Jatim
Satwa langka yang dilindungi hasil penggerebekan sindikat pelaku jual beli hewan yang dilindungi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur meringkus lima tersangka pelaku jual beli satwa langka yang dilindungi. Mereka ialah AK, DA, MHW, ZAI, dan APP.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengungkapkan kelima tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing.

"ZAI dan APP berperan sebagai yang menjual. AK, DA, dan MHW bertugas untuk memelihara satwa tersebut,” kata Dirmanto, Jumat (26/8).

Dirmanto menjelaskan penangkapan kelima tersangka berawal saat petugas kepolisian melakukan kegiatan operasi satwa liar dilindungi pada Juni hingga Agustus.

Petugas lalu mendapati kelima tersangka tersebut sedang menyimpan, memelihara, dan menjualbelikan satwa itu tanpa legalitas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)

"Saat melakukan penangkapan, ditemukan 304 satwa liar dengan perincian 291 ekor burung, 11 ekor mamalia, dan dua ekor reptil,” ujar perwira melati tiga itu.

Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menyampaikan berdasarkan penuturan pelaku, satwa itu didapatkan dari berbagai provinsi, antara lain, Jabar, Sulawesi, hingga Papua.

“Para tersangka mendapat satwa itu dari masyarakat pedesaan. Masyarakat ditawari untuk mencari satwa di hutan. Mereka diiming-iming imbalan yang lebih baik ketimbang bekerja sebagai petani, nelayan, atau tidak punya kerja tetap (serabutan),” tuturnya.

Praktik jual beli satwa langka tanpa legalitas BKSDA dibongkar Polda Jatim. Polisi meringkus lima tersangka
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News